1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
2.
KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- SHU koperasi
- Status dan motif
anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota.
Status
anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users).
ü
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
ü
Permodalan koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
3.
TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI
Tujuan
perusahaan koperasi adalah
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Meminimumkan
biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan
besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang
terbaik
Dalam merumuskan tujuan
perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi
juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen,
pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
ü Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
ü Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
ü Memaksimumkan biaya (minimize profit)
ü MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
4.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Teori
perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi
manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1) Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh
karena gunakan sumberdaya yang langka langka;Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(2) Bisnis membayar pajak pajak;
(3) Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu,
perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka
panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
6.
TEORI LABA
Tingkat laba biasanya berbeda di antara
perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada
industri yang berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan
tersebut.Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit)
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki resiko di atas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu :
-> Skala ekonomi
->Kepemilikan hak paten
->Pembatasan dari pemerintah
Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
7.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- - Unit usaha simpan pinjam.
- - Perdagangan umum.
- - Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- - Kontraktor dan konsultan bangunan.
- - Penerbitan dan percetakan.
- - Agrobisnis dan agroindustri.
- - Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- - Jasa telekomunikasi umum.
- - Jasa teknologi informasi.
- - Biro jasa.
- - Jasa pengiriman barang.
- - Jasa transportasi.
- - Jasa pemasaran umum.
- - Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- - Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- - Event organizer
- - Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- - Klinik kesehatan dan apotek.
- - Desain grafis dan galeri seni.
- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar