Koperasi adalah salah satu badan
usaha yang terdiri dari orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya sebagai ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Koperasi juga
memiliki beberapa aturan yang harus diikuti. Syarat dan peraturan tersebut
merupakan salah satu formalitas yang harus di laksanakan dalam kehidupan
sehari-hari.
Pemerintah juga berperan aktif dalam
pelaksanaan kelangsungan koperasi masyarakatnya. Menurut pasal 37 dalam
Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan
bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta
memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan
ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
KONSEP-KONSEP KOPERASI
1. Konsep koperasi barat
Dalam konsep ini, koperasi dinyatakan sebagai
organisasi swasta yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang tertentu yang
memiliki kesamaan kepentingan. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka
koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi
egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur
positif sebagai berikut:
ü Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
ü Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
ü Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
ü Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
ü Promosi kegiatan ekonomi anggota.
ü Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,
formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi
secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
ü Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil
maupun pelanggan.
ü Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya
inovasi teknik dan metode produksi.
ü Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep koperasi
sosialis
Koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang di rencanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dengan maksud untuk merasionalkan produksi dan
menunjang program pemerintah.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan
yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep koperasi
negara berkembang
Konsep ini memiliki ciri tersendiri, yaitu
adanya campur tangan pemerintah dalam pengembangannya. Campur tangan ini memang
dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia
dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk
koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara
bertahap menjadi bottom up
approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara
sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,
maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di
jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich
w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk
membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa
rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja
sebagai berikut :
1.
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.
Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar
tercapai kerjasama yang erat.
4.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london terbentuklah
ICA (international cooperative alliance) dan pada tahun ini
koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi sudah ada di indonesia sejak
zaman belanda. Koperasi itu sendiri berdiri karena kapitalisme yang terjadi
secara besar-besaran oleh pemerintah belanda.
Sejarah koperasi di indonesia bermula
pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg
di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya
sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama
dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan
akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali.
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih
purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum
dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Sumber:
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/sejarah-perkembangan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar