Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas
keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang,
adalah :
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para
konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari
untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para
produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para
pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi,
angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose
Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para
petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil
pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls.
Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila
usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut
berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan,
seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang
menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan,
pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan
usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha
tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya
adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi
harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian,
sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota
telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota
sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan
anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum
menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
- Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
a. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
b. Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap
daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
- Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
· Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi
Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a. Di tiap desa
ditumbuhkan koperasi desa.
b. Di tiap daerah tingkat
II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap daerah
tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibukota Ditumbuhkan
Induk Koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya
terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota –
anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar