-
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak ialah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sector
partikelir ke sector pemerintah) berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestatie) yang langsung dapat
ditunjuk yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publieke uitgaven).
-
Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Pajak ialah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh
penguasa berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya [roduksi
barang-barang dan jasa kolektip dalam mencapai kesejahteraan umum.
-
Definisi Prof. Dr. Rochmat Soemitro kemudian di
koreksi sendiri dalam bukunya “Pajak dan Pembangunan” (Eresco, Jakarta. 1974
halaman 8)
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” nya digunakan untuk “public saving”
yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”.
-
Prof. S. I. Djajadningrat
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan
kepada Negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan
yang di tetapkan pemerintah serta dapat dilaksanakan, tetapi tidak ada jasa
balik dari Negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
Daftar pustaka:
Munawir S. Dr., Perpajakan, Liberty, Yogyakarta, 1992.